MediaKitaNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan asas keadilan dan mendukung stabilitas ekonomi nasional dengan menyasar barang dan jasa kategori mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini adalah respons terhadap tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) dikutip dari pajak.com.
Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani merinci kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, antara lain:
1. Bahan Makanan Premium
- Beras premium
- Daging berkualitas tinggi seperti wagyu dan kobe
- Ikan premium, termasuk salmon dan tuna eksklusif
- Produk laut mewah seperti king crab
- Buah-buahan premium
2. Jasa Pendidikan Premium
Sekolah bertaraf internasional dengan biaya tinggi
3. Jasa Kesehatan Premium
Layanan kesehatan kelas VIP dan rumah sakit mewah
4. Listrik Premium
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA
Perlindungan untuk Masyarakat Kecil
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Sri Mulyani memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah. Barang kebutuhan dasar seperti minyak goreng curah, tepung terigu, gula industri, dan beras konsumsi tetap dikenakan PPN 11 persen. Bahkan, sebagian selisih tarif akan ditanggung oleh pemerintah.
“Kami menyisir dengan cermat kategori barang dan jasa premium agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil. Prinsip gotong-royong menjadi kunci agar penerimaan negara meningkat tanpa mengorbankan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Penerapan Mulai 1 Januari
Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari mendatang sesuai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebutuhan pokok dan layanan vital masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif nol persen.
“Barang-barang yang menyangkut kebutuhan dasar seperti beras, daging, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap mendapatkan fasilitas PPN nol persen. Ini langkah konkret pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, di tengah tekanan global yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Mendorong Penerimaan Negara dengan Prinsip Keadilan
Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat. Namun, aspek keadilan tetap menjadi fokus utama.
“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kami memberikan fasilitas khusus agar barang dan jasa vital tetap terjangkau bagi masyarakat luas,” pungkas Sri Mulyani.***
Baca Juga : Sakit Hati karena Dipecat, Agus Bakar Kantor Pajak Kotabumi Lampung Utara
Comment