MediaKitaNews – Seorang guru les piano, Aguscik Laude (34), ditangkap polisi pada Senin (16/12/2024) setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang berinisial NA (9).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/12/2024) di ruang kursus piano saat pelaku dan korban berada sendirian.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melatih kelenturan tangan korban untuk membantu meningkatkan kemampuan bermain piano.
Namun, saat sesi latihan, Aguscik malah melakukan aksi yang tidak senonoh dengan memegang organ intim korban.
Dalam aksinya, pelaku bahkan mematikan lampu, menutup mata korban dengan masker, dan bernyanyi untuk menutupi tindakannya.
Kejadian ini baru terungkap setelah NA melapor kepada orangtuanya, yang langsung membawa kasus ini ke pihak berwajib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugiharto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orangtua korban.
“Usai menerima laporan orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12) dan langsung ditahan,” kata Haryo, Rabu (18/12/2024) dikutip dari Instagram @fakta.indo.
Aguscik kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. ***
Baca Juga : Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek di Belu, Bukti Chat Mesum Ikut Viral