MediaKitaNews.Com.Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan dukungannya terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang menginginkan perluasan kategori veteran pembela kemerdekaan RI.
Usulan tersebut bertujuan agar mantan aparat keamanan yang aktif dalam operasi di Timor-Timor hingga 1999 dapat diakui sebagai veteran RI dan menerima hak-hak resmi.
Hal ini disampaikan saat pertemuan Menhan Sjafrie dengan Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn.) H.B.L. Mantiri di Kantor Kementerian Pertahanan RI di Jakarta (2/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LVRI menjelaskan bahwa usulan ini merupakan penghargaan kepada mereka yang telah membela kedaulatan NKRI di Republik Demokratik Timor Leste, sebelumnya dikenal sebagai Provinsi Timor Timur.
Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang mengungkapkan bahwa Menhan Sjafrie mendukung usulan itu dan menyerahkan pengambilan keputusan akhir kepada para pelaku sejarah.
“Ini adalah bentuk penghormatan atas perjuangan mereka yang menjaga integritas NKRI,” ujar Frega.
Lebih lanjut, Kolonel Frega menjelaskan bahwa veteran RI memiliki peran penting dalam sejarah bangsa dengan mewariskan sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata). Pertemuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memberikan apresiasi kepada pejuang yang telah berkontribusi bagi negara.
Dalam diskusi tersebut, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama menjabat sebagai Menhan.
Status veteran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Veteran RI dibagi menjadi empat kategori utama, yakni veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, veteran perdamaian RI, dan veteran anumerta RI.
Saat ini, kategori veteran pembela Seroja mencakup mereka yang berjuang dalam Operasi Seroja pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Dengan usulan ini, LVRI berharap periode tersebut dapat diperluas hingga tahun 1999, mengakui kontribusi pejuang yang terus berjuang membela NKRI setelah fase awal operasi tersebut.***ANTARA
Comment