MediaKitaNews – Kabar gembira menyapa para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen, menjawab harapan yang telah lama dinantikan.
Pengumuman resmi ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4).
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan dan transparansi. Besaran tukin dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen dengan nilai tukin sesuai kelas jabatan, bukan berdasarkan posisi struktural.
“Tukinnya berbeda dengan tukin struktural di Kemendiktisaintek. Karena memang dasarnya adalah selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima,” ujar Sri Mulyani dikutip dari RRI.co.id, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tukin untuk dosen berbeda dengan tukin struktural di lingkungan Kemendiktisaintek. Fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan kesejahteraan dosen tanpa mengabaikan kontribusi profesional mereka selama ini.
Sementara itu, Menteri Brian Yuliarto menyambut hangat terbitnya Perpres ini sebagai sebuah milestone penting dalam reformasi kesejahteraan akademik. Ia menyebut bahwa penandatanganan Perpres yang dilakukan Presiden pada 27 Maret 2025 lalu menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kemarin 27 Maret, Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 19/2025. Ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek,”kata Brian.
Lebih lanjut, Brian menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh, selaras dengan visi Kemendiktisaintek untuk mencetak generasi unggul dan berdaya saing global.
Dengan lahirnya Perpres 19/2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adil, profesional, dan berorientasi pada kualitas.***