BeritaHUKUM

Kesal Pencuri Dilepas, Warga Desa Amis Demo Polsek Cikedung

95
×

Kesal Pencuri Dilepas, Warga Desa Amis Demo Polsek Cikedung

Share this article
Kesal Pencuri Dilepas, Warga Desa Amis Demo Polsek Cikedung / Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

MediaKitaNews – Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi protes di depan Markas Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) sore hingga malam. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap keputusan polisi yang melepas seorang terduga maling berinisial S (27), yang sebelumnya sempat ditangkap warga saat mencoba mencuri.

Menurut keterangan warga, S telah lama dicurigai sebagai pelaku berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat di desa tersebut. Aksi massa berlangsung damai, namun penuh desakan agar pihak kepolisian bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan.

Example 300x600

Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, menyampaikan bahwa warga tidak menginginkan adanya mediasi terhadap pelaku pencurian. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar ada efek jera bagi pelaku dan rasa aman bagi masyarakat.

“Keinginan warga adalah aparat penegak hukum bertindak tegas, ketika memang ada masyarakat yang bersalah, ketika sampai di kepolisian harapannya diproses hukum, jangan dimediasi,” tegas Agus dikutip dari Instagram @fakta.indo, Jumat (11/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa S tertangkap basah oleh warga pada Senin dini hari (7/4) saat hendak mencuri di rumah salah satu warga. Meskipun belum sempat membawa barang, S mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor milik anak ibu tirinya.

Menanggapi protes warga, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan bahwa terduga pelaku sempat diamankan, namun dibebaskan karena tidak adanya laporan resmi dari korban.

“S memang diamankan, namun dilepas karena korban tidak ingin menempuh jalur hukum. Kami buatkan surat pernyataan, dan pelapor menyetujui hal tersebut,” jelas AKP Hillal.

Meski demikian, menyusul aksi warga, pihak kepolisian menyatakan akan kembali melakukan penyelidikan dan memburu S jika ditemukan cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukannya.***

Example 300250
Example 120x600