MediaKitaNews – Upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan kemajuan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dua kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Nilai kerugian negara dari dua proyek tersebut ditaksir mencapai hampir Rp6 miliar.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin malam (21/7/2025), bahwa proyek tersebut didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
“Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus karena para tersangkanya sama,” ujar Ikhwan dikutip dari Antara.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2021 dengan temuan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi 12 sekolah. Dalam kasus ini, Kejati menetapkan dua tersangka: HS dari PT Jasa Mandiri Nusantara (pihak swasta) dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal PUPR, kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.
Setahun kemudian, kasus serupa kembali terulang. Pada proyek tahun 2022 yang menyasar 13 sekolah, penyidik menetapkan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa sebagai tersangka. Ironisnya, HN kembali terseret dalam pusaran kasus yang sama karena masih menjabat sebagai PPK. Proyek ini menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, yaitu sekitar Rp3,72 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Pidana Khusus sejak sore hari.
Dia memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Ini demi penyelamatan keuangan negara, apalagi sektor yang terdampak adalah pendidikan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati NTT belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Proses penyelidikan masih terus bergulir untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kedua proyek tersebut.
Untuk tersangka tambahan, penyelidikan masih berlangsung. Pihak Kejati NTT ingin pastikan semua yang bertanggung jawab mendapat perlakuan hukum yang setimpal.***