MediaKitaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap terkait putusan kasasi bebas Ronald Tannur. ZR diduga menjadi perantara atau makelar pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung selama satu dekade terakhir.
Dalam penggeledahan di kediaman ZR, penyidik Kejagung menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71 ribu Euro.
Nilai total dari seluruh uang tersebut, jika dikonversi ke rupiah, mencapai sekitar Rp920,9 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita emas batangan Antam seberat 51 kilogram.
Baca Juga : Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Semakin Memanas
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, ZR mengaku mengumpulkan uang tersebut dari tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Setelah memasuki masa purnatugas pada 2022, ZR menghentikan praktik tersebut.
“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Instagram @antaranews, Sabtu (26/10/2024).
ZR mengakui sebagian besar uang ini diperoleh dari pengurusan perkara, meski ia mengaku lupa terkait perkara-perkara spesifik yang pernah dibantu olehnya.***
Comment