Berita

Kasus Polisi Pukul Polisi di Kupang Viral, Bripda Torino Dipecat Tidak Hormat

85
×

Kasus Polisi Pukul Polisi di Kupang Viral, Bripda Torino Dipecat Tidak Hormat

Share this article
Polisi Pukul Polisi di Kupang viral di Media sosial / Tangkapan Layar Instagram @nnt.update

MediaKitaNews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengambil langkah tegas dengan memecat tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Torino Tobo Dara (21), oknum anggota Polri yang sebelumnya viral karena memukul dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan kepada Antara, Rabu, bahwa sidang etik tersebut secara bulat memutuskan pemberhentian Bripda Torino karena perbuatannya yang mencederai citra institusi.

Example 300x600

“Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” ujar Henry dikutip dari Republika.

Lebih lanjut Henry menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegasnya.

Baca Juga : Insiden Polisi Pukul Polisi Viral di Media Sosial, Propam Polda NTT Lakukan Penyelidikan

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Torino — yang saat itu bertugas di Ditsamapta dan diperbantukan ke SPN dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN. Tidak hanya itu, ia juga merekam aksinya sendiri dan mengunggahnya hingga video tersebut menyebar luas dan memicu reaksi publik.

Henry menambahkan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian penuh terhadap praktik kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan. Ia menegaskan bahwa pola kekerasan tidak boleh lagi punya tempat dalam lingkungan pembinaan kepolisian.

“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Sidang Kode Etik Polri merupakan bentuk transparansi dalam penegakan aturan di tubuh kepolisian. Setiap pelanggaran, terutama yang berdampak pada publik, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.***

Example 300250
Example 120x600