MediaKitaNews – Kasus bunuh diri kembali mengguncang Kota Kupang. Irfantus Koana (20), seorang karyawan Indomaret, ditemukan tewas dalam kondisi gantung diri di gudang penyimpanan barang minimarket Indomaret Penkase, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Senin pagi (20/1/2025).
Korban, yang merupakan warga RT 009/RW 007, tewas menggunakan tali rafia.
Rekannya, Iren Modok (21), pertama kali menemukan korban sekitar pukul 07.00 WITA saat datang untuk shift pagi.
Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, menjelaskan bahwa korban datang ke minimarket pada pukul 02.21 WITA dengan membawa kunci minimarket.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban mengambil tali rafia di gudang, mengikatnya di lantai dua, dan mencoba gantung diri pada pukul 02.27 WITA.
Pada pukul 02.30 WITA, korban dipastikan gantung diri. Namun, tali rafia putus karena tidak kuat menahan beban tubuh korban, sehingga ia jatuh ke lantai dan sempat bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WITA.
Sebelum kejadian, korban sempat mengirimkan pesan kepada kakaknya, Rian Koana (25), dengan nada yang mengindikasikan keputusasaan. Salah satu pesan berbunyi, “Bt pu uang terakhir tuh,” setelah mentransfer Rp600.000 ke rekening kakaknya.
Pada pagi harinya, jenazah korban ditemukan oleh Iren, yang langsung menghubungi supervisor dan memberitahu keluarga korban.
Aparat kepolisian dari Polsek Alak dan tim identifikasi Polresta Kupang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa tali rafia coklat yang digunakan korban telah diamankan.
Kapolsek Albertus Mabel memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV, kejadian ini merupakan kasus bunuh diri murni.
“Korban meninggal karena masalah pribadi,” ujar Kapolsek Alak dikutip dari katantt.com.
Polisi saat ini masih menunggu sikap resmi keluarga korban. Jika keluarga menerima kejadian ini dengan ikhlas, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk melengkapi administrasi kepolisian.***
Baca Juga : Guru Seni di Kupang Cabuli Anak Sesama Jenis, Terancam 15 Tahun Penjara