MediaKitaNews.com– Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023
Dikutip MediaKitaNews.com dari akun Instagram resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia @kemendespdtt, Sabtu 15 Oktober 2022, Yuk! Simak prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, setidaknya ada 3 prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
Baca Juga : Kabar Duka, Sekda NTT Meninggal Dunia
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
– Pendirian, Pengembangan dan peningkatan kapasitas Pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama
– Pengembangan Desa Wisata
– Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
– Perbaikan dan Konsolidasi data SDGs Desa dan Pendataan perkembangan desa melalui IDM
– Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani
– Pencegahan dan Penurunan Stunting
– Peningkatan Kualitas SDM Warga Desa
– Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
– Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa
– Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa
– Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
3. Mitigasi penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa
– Mitigasi dan penanganan bencana alam
– Mitigasi dan penanganan Bencana non alam.***
Comment