BeritaPEMERINTAHAN

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Masih Ada BLT untuk Masyarakat

495
×

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Masih Ada BLT untuk Masyarakat

Share this article
Permendes nomor 8 tahun 2022/MJP/kemendesa.go.id

MediaKitaNews.com– Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023

Example 300x600

Dikutip MediaKitaNews.com dari akun Instagram resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia @kemendespdtt, Sabtu 15 Oktober 2022, Yuk! Simak prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, setidaknya ada 3 prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.

Baca Juga : Kabar Duka, Sekda NTT Meninggal Dunia

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa

– Pendirian, Pengembangan dan peningkatan kapasitas Pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama

– Pengembangan Desa Wisata

– Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa

– Perbaikan dan Konsolidasi data SDGs Desa dan Pendataan perkembangan desa melalui IDM

– Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani

– Pencegahan dan Penurunan Stunting

– Peningkatan Kualitas SDM Warga Desa

– Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

– Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa

– Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa

– Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

3. Mitigasi penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa

– Mitigasi dan penanganan bencana alam

– Mitigasi dan penanganan Bencana non alam.***

Example 300250
Example 120x600