Ini Hak Jaminan Pensiun untuk PNS di Indonesia Berdasarkan Aturan Terbaru

Berita217 Views

MediaKitaNews – PNS di Indonesia memiliki hak untuk menerima Jaminan Pensiun sebagai bentuk perlindungan sosial setelah pensiun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan diperkuat oleh UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan manfaat tersebut.

Jaminan Pensiun diberikan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai jaminan lain, seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kesehatan bagi pensiunan.

Namun, pemberian Jaminan Pensiun tidak bersifat otomatis. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat menerima manfaat ini. Berikut adalah kriteria lengkapnya:

1. PNS Meninggal Dunia

Pensiunan yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia berhak atas Jaminan Pensiun. Hak ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

2. Pensiun atas Permintaan Sendiri

PNS yang memilih pensiun dini atas permintaan sendiri dapat menerima Jaminan Pensiun, asalkan memenuhi syarat usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

3. Mencapai Batas Usia Pensiun

PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas Jaminan Pensiun jika memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

4. Pensiun Dini karena Kebijakan Pemerintah

Dalam situasi tertentu, seperti perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS yang diberhentikan dapat menerima Jaminan Pensiun. Syaratnya adalah usia minimal 50 tahun dengan masa kerja yang mencukupi.

5. Tidak Mampu Bekerja karena Kondisi Kesehatan

PNS yang tidak dapat bekerja akibat kondisi jasmani atau rohani yang terkait tugas jabatan tetap berhak atas Jaminan Pensiun, tanpa syarat usia atau masa kerja.

Program Jaminan Pensiun ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memastikan kesejahteraan bagi PNS setelah pensiun. Aturan ini telah dirancang untuk mencakup berbagai situasi yang mungkin dialami oleh PNS selama masa kerja mereka.

Dengan dasar hukum yang jelas, PNS diharapkan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang, mengetahui bahwa hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.*** (RRI.co.id)

Baca Juga : ASN Pria di Bandung Babak Belur Dianiaya Istri, Warganet : Kasian, Kalau Ngelawan Pasti kena Pasal