MediaKitaNews – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas putranya.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, setelah pemeriksaan MW pada Senin, (4/11/2024) yang mengungkap cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Menurut Qohar, MW bekerja sama dengan pengacara LR, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini. MW diketahui menjalin komunikasi dengan LR dan menjalin kesepakatan terkait pembiayaan pengurusan kasus Ronald. Hal ini lantaran MW dan LR teman lama dan pernah satu sekolah.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya dikutip dari Antara.
Baca Juga : Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Temukan Uang Rp920,9 M di Kediaman ZR
Keduanya bertemu pada awal Oktober untuk membahas strategi pembebasan Ronald, di mana LR menjanjikan pengurusan yang “diperlukan” untuk memperlancar proses hukum.
Selain itu, LR diduga menghubungi Zarof Ricar untuk mengenalkan mereka kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya guna menentukan majelis hakim yang akan memutus perkara Ronald.
MW disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, dengan tambahan Rp2 miliar yang dibantu talangi oleh LR untuk keperluan perkara.
Total Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR, diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Kini, MW menghadapi ancaman hukuman dengan tuduhan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, tiga hakim di PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—serta LR sebagai pengacara Ronald juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***
Comment