Ibu Saksikan Kekasih Aniaya Dua Anaknya dan Tidak Bisa Minta Tolong

Berita, HUKUM200 Views

MediaKitaNews – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya dua anak balita berusia tiga dan dua tahun, masing-masing berinisial M dan E, di sebuah kamar kos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku yang merupakan kekasih dari ibu korban, Grace (32), dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap kedua anak tersebut karena kesal saat mereka buang air di kasur. Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu dan Minggu, 5 dan 6 April 2025.

“Saya sebenarnya ada di kamar itu, tapi karena dia (pelaku) badannya besar dan pintu dikunci, saya enggak bisa minta tolong,”  kata Grace saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Antara.

Grace menuturkan bahwa awalnya ia hanya ingin melatih anaknya untuk tidak lagi menggunakan popok. Namun saat anaknya buang air di atas kasur, EC langsung naik pitam dan melakukan kekerasan. Ia mengaku masih mencoba bersabar, namun kekerasan kembali terjadi keesokan harinya.

“Saya menyaksikan sendiri dia pukul anak saya sampai luka di mata dan kepala,” ujar Grace dengan suara bergetar.

Setelah peristiwa tersebut, Grace akhirnya menyusun rencana untuk melarikan diri bersama anak-anaknya. Dengan berpura-pura mengajak EC mengantarnya ke tempat kerja sebagai tukang pijat, ia meninggalkan anak-anak di kamar dan berupaya menghubungi penjaga kos serta petugas keamanan untuk meminta pertolongan.

Baca Juga : Kekasih Ibu Aniaya Dua Balita dan Kunci di Kamar Gelap, Korban Diselamatkan Warga Penjaringan

Setelah memastikan kedua anaknya telah diselamatkan warga, Grace menjebak EC untuk kembali ke kos. “Begitu dia datang, warga langsung menangkap dan menyerahkannya ke polisi,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan pada hari yang sama setelah mendapat laporan dari warga. Korban adalah dua anak balita, anak dari pacar pelaku,” ujarnya.

EC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***