MediaKitaNews – Satu per satu aksi pencurian yang sempat bikin resah warga Kota Kupang akhirnya berhasil diungkap. Tim Macan dari Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang elektronik di berbagai titik kota.
Keempat pelaku yang diamankan pada Senin (5/5/2025) sore itu masing-masing berinisial JB (23), DT (19), AT (22), dan DK (24). Penangkapan mereka dipimpin langsung Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H., dan jadi bukti keseriusan aparat dalam menumpas kejahatan jalanan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit handphone merek Vivo X17S pada 12 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/066/IV/2025.
Berkat kejelian tim penyidik yang melacak jejak digital nomor IMEI perangkat tersebut, mereka berhasil menemukannya berada di tangan seorang perempuan yang kemudian mengaku mendapat HP itu dari JB, salah satu pelaku.
Tak buang waktu, tim melakukan penangkapan berantai terhadap JB dan ketiga rekannya di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kupang.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi para pelaku tidak hanya terjadi sekali. Mereka telah melakukan pencurian di sejumlah titik seperti:
-
Kos-kosan di Liliba (4 Mei 2024) – mencuri laptop dan handphone
-
Jalan Sumba, Lasiana (April 2025) – mencuri HP
-
Proyek bangunan di Liliba (April 2025) – mencuri HP Vivo Y91
-
Proyek kos-kosan Lanudal Penfui (April 2025) – mencuri HP Samsung A10
-
Kos-kosan di Jalan Sumba, Lasiana (April 2025) – mencuri HP Realme
“Para pelaku juga mengaku pernah beraksi di tempat lain tapi lupa lokasi pastinya. Kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini,” jelas Kapolsek Yohny.
Barang Bukti Diamankan
Dari penggerebekan dan hasil interogasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit HP Vivo X17S warna ungu
-
1 unit laptop Lenovo
-
1 unit laptop Avita
-
1 unit charger laptop
Kini, keempat pelaku ditahan di Rutan Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya serta menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan akurat.
“Komitmen kami untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat serta tuntas, sehingga korban bisa segera mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ujar Kombes Aldinan dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Selalu waspada terhadap aksi pencurian, pastikan lingkungan rumah dan sekitarnya selalu aman, agar terhindar dari aksi pencurian serupa,” pesannya.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku ini, harapannya Kota Kupang bisa sedikit lebih tenang dari ancaman pencurian yang belakangan marak terjadi.***