MediaKitaNews – Warga Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kisah tak lazim dalam hubungan keluarga. Seorang pria berinisial BR dikabarkan menikahi mertuanya sendiri, FR (36), usai bercerai dengan sang istri, AL (21), yang merupakan putri kandung FR.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pernikahan antara BR dan FR telah berlangsung atas dasar kesepakatan dua belah pihak keluarga.
“Betul itu, menantu hamili mertuanya. Keduanya akhirnya menikah namun menceraikan isterinya. Dua keluarga sepakat dan mendukung pernikahan menantu mertua itu ,” jelas Buhari, Rabu (21/5/2025), sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (24/5/2025).
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, juga menjelaskan bahwa hubungan antara BR dan FR terjadi setelah FR menjadi janda karena suaminya meninggal dunia. Kasus ini sempat menjadi perhatian aparat kepolisian dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas serta Kanit Reskrim Polsek Lilirilau.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ujar Aditya.
Menurut informasi, proses cerai BR dan AL telah diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng dan sidangnya dijadwalkan pada 27 Mei mendatang.
Namun, pernikahan antara menantu dan mertua ini memicu respon tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyatakan bahwa dalam Islam, hubungan tersebut tergolong haram dan tidak sah secara hukum agama.
“Status menantu dan mertua termasuk mahram, sehingga pernikahan antara keduanya hukumnya haram secara muabbad atau selamanya. Bahkan jika pernikahan sebelumnya telah berakhir dengan perceraian,” tegas Muammar, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pernikahan tersebut semestinya dibatalkan demi menghormati ketentuan agama dan menjaga nilai-nilai moral keluarga. “Pernikahan seperti ini tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan ajaran Islam,” tandasnya.***