by

Guru Honorer Supriyani Masih punya Anak Balita, Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan

MediaKitaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, yang sempat viral di media sosial.

Penangguhan ini dilakukan setelah koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan penetapan penangguhan tersebut pada hari Selasa.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini Selasa, (22/10/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh dikutip dari ANTARA.

Teguh juga menjelaskan bahwa meskipun penahanan Supriyani ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan dan kasusnya akan disidangkan untuk memastikan kebenaran materiil. JPU akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penuntutan kasus ini.

Penangguhan penahanan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang diajukan pada 20 Oktober 2024 dan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.

Salah satu pertimbangan utama adalah Supriyani masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan intensif, serta masih aktif mengajar di SDN 4 Baito, di mana ia bertanggung jawab atas bimbingan siswa-siswanya.

Kasus ini bermula pada 25 April 2024, ketika Supriyani dilaporkan oleh seorang wali murid terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 1.

Meski upaya mediasi sempat dilakukan bersama pihak kepolisian dan pemerintah setempat, kesepakatan damai tidak tercapai. Akibatnya, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Penangguhan ini memberikan waktu bagi Supriyani untuk melanjutkan tanggung jawabnya di tengah proses hukum yang masih berlangsung.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *