MediaKitaNews – Gunawan yang dikenal dengan nama “Sadbor”, konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, resmi ditahan di Mapolres Sukabumi pada Sabtu (2/11/2024).
Pria yang dikenal luas lewat joget khas “Patuk Ayam” ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs web judi online.
“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada Sabtu (2/11/2024) dikutip dari Antara.
Sebelum ditahan, Gunawan dijemput oleh petugas di kediamannya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, pada Kamis (31/10/2024).
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok @Sadbor86.
Baca Juga : Diduga Promosi Judi Online, Gunawan ‘Sadbor’ Ditangkap Polisi
Penahanan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Meski demikian, AKBP Samian hanya memberikan pernyataan singkat mengenai penanganan kasus ini.
“Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan “Sadbor” ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11/2024),”” tambahnya.
Sebelum penangkapan, Gunawan sempat mengunggah video klarifikasi singkat di akun TikTok pribadinya, membantah keterlibatannya dengan situs judi daring manapun.
Kendati demikian, Satreskrim Polres Sukabumi terus melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Gunawan sebagai tersangka.***
Comment