KUPANG, MediaKitaNews – Advokat senior Herry FF Battileo, S.H., M.H., bersama Yusak Langga, S.H., secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Polda NTT pada Rabu, 9 Oktober 2024. Langkah hukum ini diambil setelah MB (45) dan DL (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan bersama, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Pantauan sejumlah media memperlihatkan Herry FF Battileo bersama tim hukumnya yang terdiri dari Yusak Langga, Yafet Alfons Mau, Smart S. Tallo, Ronald R. Kana, dan Friets JJ Dami saat mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk mengajukan permohonan praperadilan. Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT terhadap MB dan DL tidak didukung dengan bukti yang cukup baik secara kualitas maupun kuantitas.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap MB dan DL oleh Sonny Joseph Nite pada 2 Oktober 2023, yang dilaporkan ke Polsek Alak melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL 139/X/2023. Namun, Sonny Joseph Nite kemudian melaporkan balik MB dan DL, yang membuat keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Dalam perkembangan kasus ini, Sonny Joseph Nite akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara pada 13 Juni 2024 setelah terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Kupang.
Advokat Yusak Langga menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan karena ada beberapa aspek dalam penetapan tersangka yang menurut mereka perlu ditinjau ulang. “Kami masih melihat ada kemungkinan hukum yang bisa dimohonkan ke pengadilan untuk ditinjau kembali terkait penetapan tersangka klien kami,” jelas Yusak.
Sementara itu, Herry FF Battileo menegaskan bahwa mereka mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan bagi kliennya. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini, di mana klien kami yang semula korban justru dijadikan tersangka. Kami mengajukan ini untuk menegakkan kebenaran,” tegas Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.***
Comment