MediaKitaNews – Aksi cepat personel piket SPKT Polresta Kupang Kota bersama anggota Satuan Samapta dari Pos Polisi Fatululi berhasil mengamankan sembilan pemuda yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di belakang Kampus STIM, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kegiatan pesta miras yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari tersebut sempat menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan penghuni kos maupun warga sekitar. Pemilik kos yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari pemilik kos-kosan di belakang Kampus STIM, mengenai adanya sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras sejak malam hari hingga pagi, dan membuat keributan yang mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (13/5/2025) dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
Menyikapi laporan tersebut, petugas gabungan segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Di tempat kejadian, ditemukan sembilan pemuda dalam kondisi mabuk. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk diberikan pembinaan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua bilah senjata tajam jenis parang di lokasi, yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Kupang Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Tindakan cepat dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana atau kriminal yang sering terjadi, dan bermula dari adanya pesta miras,” tegas mantan Kapolres Kupang tersebut.***