by

Gegara Judi Online, Seorang Istri di Alor Bakar Suami dan Rumah

MediaKitaNews – Peristiwa menggenaskan terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Alor, Polda Nusa Tenggara Timur, dimana seorang perempuan berinisial HH (35), warga Kota Kalabahi, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah diduga membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo, akibat pertikaian terkait judi daring.

Melansir kupang.antaranews.com, Minggu (3/11/2024) Menurut Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, HH akan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk perbuatan yang diduga dilakukan. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (31/10) di Kupang.

Jamaludin menjelaskan bahwa masalah keuangan menjadi pemicu utama tindakan tersebut, dengan HH merasa kecewa karena suaminya tidak transparan dalam hal finansial.

HH diketahui menemukan bukti bahwa rekening keluarga digunakan oleh suaminya untuk berjudi secara daring. Kejadian tersebut bermula saat HH menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi.

Baca Juga : Raup Komisi Rp 8,5 Miliar per Bulan, Pegawai Komdigi Lindungi 1,000 Situs Judi Online

Di simpang perumahan Lapas Kalabahi, HH turun dan berniat membeli bahan bakar setelah melihat seorang penjual bensin. HH kemudian mengisi dua botol kosong dengan bensin dan memasukkannya ke dalam tas.

Setelah tiba di rumah mertuanya, yang juga dihuni oleh HH dan suaminya, ia memastikan keberadaan suaminya melalui sandal yang terlihat di depan rumah. HH kemudian mengunci kamar dari luar, menyiramkan bensin, dan membakar kamar di mana suaminya sedang tidur.

“Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” kata Wakapolres.

Akibat tindakan ini, Mario mengalami luka bakar serius hingga 80 persen dan kini menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi. Selain korban jiwa, kebakaran tersebut juga menghanguskan tiga rumah, dua di antaranya rusak total, serta sejumlah kendaraan.

Saat ini, HH telah diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya.

“Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis,” jelas Wakapolres.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *