MediaKitaNews – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, tengah menjadi perhatian publik. Insiden ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, (3/5/2025), di lingkungan Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan saudari PS sebagai pihak pelapor.
Menanggapi serius laporan tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dipimpin AKBP Muhammad Andra Wardhana, Polda NTT telah memulai proses penyelidikan sejak hari berikutnya, Minggu, (4/5/2025).
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan, dan pada Senin, (5/5/2025), telah dilakukan gelar perkara internal guna pendalaman kasus.
Baca Juga : Oknum Polisi di Kupang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Saat Proses Tilang
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyampaikan pernyataan tegas bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, khususnya yang mencoreng integritas serta nilai-nilai etika kepolisian.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” ujar Kombes Henry dikutip dari tribratanewsntt.com Selasa (6/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, termasuk kasus yang kini sedang berjalan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegasnya lagi.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran oleh aparat.***