MEDIAKITA – Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang dilakukan Klinik King Care dan Klinik ASA tidak memiliki ijin secara resmi secara prosedur dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
PCR test atau pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus untuk mendiagnosis penyakit Covid-19.
“Sebenarnya Klinik Asa dan King Care itu membantu kita untuk mempercepat tracing dan testing, namun karena tidak ada ijin kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retno saat meeting virtual bersama DPRD Kota Kupang, Jumat, 06 Agustus 2021.
Menurut dia, kedua klinik tersebut tidak memenuhi ijin dan beberapa syarat antara lain tidak menggunakan standar APD untuk penanganan Covid-19, kewenangan pelayanan atau penanggung jawab layanan PCR bukan oleh dokter umum tapi harus spesialis patologi.
Selain itu klinik-klinik tersebut ditemukan memanfaatkan tenaga kesehatan yang tidak mempunyai surat ijin praktek. Padahal seharusnya sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19,) jika tidak mempunyai ijin praktek, namun dibutuhkan oleh layanan kesehatan maka wajib melaporkan ke dinas kesehatan, sehingga dikeluarkan surat tugas untuk membantu memberikan pelayanan.
\”Tidak segampang untuk lakukan PCR, bukan hanya karena punya alat sudah bisa lakukan, kita sudah memberikan saran pada klinik tersebut untuk segera memenuhi persyaratan kembali,” tambah Retno.
Anggota Komis IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja mengatakan King Cara dan Klinik Asa disinyalir melakukan tindakan medis yang melampaui kewenangan, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat umum, sehingga perlu ada tindakan tegas menertibkan klinik-klinik yang memanfaatkan situasi guna memperkaya dan meraup keuntungan semata.
“Dari pola-pola permainan ini perlu ada tindakan tegas dari pemerintah karena yang jelas merugikan masyarakat, warga hanya tahu murah dan cepat semua akan rame-rame ke situ, klinik-klinik ini sudah meraup keuntungan yang cukup banyak,” kata Ricard.
Setiap hasil pelayanan PCR di klinik-klinik swasta wajib melaporkan pada fasilitas layanan kesehatan di wilayah sekitar yakni puskesmas, namun tidak ada koordinasi sehingga menimbulkan berbagai kasus dan tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan. (nttterkini/TR)
Comment