DPR Setujui Revisi UU TNI, Mahfud MD : Tidak Ada Indikasi Dwifungsi ABRI

Berita, POLITIK74 Views

MediaKitaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi ini diklaim tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi ini mencakup tiga poin utama, yakni tambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang (OMSP), perluasan penempatan prajurit di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 instansi, serta penyesuaian masa dinas prajurit sesuai jenjang kepangkatan.

“Revisi ini tetap mengutamakan demokrasi dan supremasi sipil. Tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut,” ujar Puan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini tidak membuka celah bagi kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa lalu.

“Tidak ada pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial. Dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco dikutip dari Instagram @fakta.indo.

Mahfud MD : Tidak Ada Indikasi Kembalinya Dwifungsi ABRI

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut memberikan tanggapan terkait revisi ini. Menurutnya, tidak ada indikasi kembalinya konsep dwifungsi ABRI sebagaimana terjadi di era Orde Baru.

“Pada masa Orde Baru, keputusan-keputusan politik utama hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar). Sekarang, justru ada batasan yang lebih tegas bahwa anggota TNI yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelas Mahfud.

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik militerisme dalam ranah sipil.***