MediaKitaNews – Seorang pria berinisial R dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak oleh seorang oknum anggota Polda Lampung di depan keluarganya pada Maret 2024. Insiden ini terjadi ketika korban, yang dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor, sedang memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.
“Korban adalah seorang ayah dari dua anak yang tewas ditembak tanpa perlawanan di depan keluarganya, termasuk istri dan orang tuanya,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu (4/12/2024) dikutip dari Instagram @fakta.indo, Sabtu (6/12/2024).
Prabowo mengecam keras tindakan tersebut yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Senjata Api. Aturan tersebut menyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang membahayakan nyawa atau untuk membela diri dari ancaman serius.
“Kami menduga adanya kekerasan yang berlebihan dan pelanggaran prosedur oleh oknum tersebut. Polisi wajib memberikan tembakan peringatan sebelum menggunakan senjata api, namun hal ini tampaknya diabaikan,” tegas Prabowo.
Polisi Janjikan Proses Hukum
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini.
“Anggota yang bersangkutan saat ini telah ditangani oleh Bidpropam dan akan menjalani sidang kode etik. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ungkap Umi.
Peristiwa ini menuai perhatian publik, mengingat tindakan penembakan dilakukan di hadapan keluarga korban. LBH Bandar Lampung mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia.
Pihak keluarga korban kini menuntut keadilan atas tindakan tersebut, sementara masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi mekanisme penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.
Comment