BeritaHUKUM

Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Guru PNS di TTU Dilaporkan Polisi

98
×

Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Guru PNS di TTU Dilaporkan Polisi

Share this article
Ilustrasi Kehamilan / Pixabay

MediaKitaNews – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB kini tengah berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Korban yang diberi nama samaran Melati, berasal dari Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan saat ini tengah mengandung.

Peristiwa ini mencuat ke publik pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah seorang saksi berinisial YS mengetahui bahwa Melati sedang hamil. Saat itulah korban memberanikan diri mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya selama beberapa waktu terakhir.

Example 300x600

Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mewakili Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika NB mengajak Melati ke kebun dengan dalih memberi makan ternak. Di lokasi tersebut, NB diduga melakukan tindakan asusila dan memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

“Sejak kejadian itu NB sering mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada Melati,” ujar Ipda Mitang, Selasa (29/7/2025) dikutip dari ttu.inews.id.

Informasi dari saksi juga menyebutkan bahwa antara pelaku dan korban terdapat hubungan keluarga. Menyadari kondisi korban, YS kemudian mendampingi Melati membuat laporan resmi di SPKT Polres TTU pada 28 Juli 2025.

Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi bernomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT dan kini ditangani aparat penegak hukum berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.***

Example 300250
Example 120x600