MediaKitaNews – Seorang oknum guru di SD Negeri Lobolauw, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan pencabulan terhadap delapan siswi di bawah umur. Pelaku yang berinisial BKD diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban di lingkungan sekolah.
Kasus ini pertama kali viral di grup Facebook Kelaradui setelah seorang pengguna bernama Atalyah Kana Mone memposting tuduhan terhadap oknum guru tersebut. Setelah investigasi lapangan dan pengumpulan keterangan korban serta saksi, dugaan tersebut terbukti benar.
Kronologi Kejadian
Melansir savanaparadise.com, menurut keterangan dalam laporan polisi pada 14 Mei 2025, kejadian bermula pada 30 April 2025 sekitar pukul 08.00–09.00 WITA di ruang kelas 6 SDN Lobolauw. Pelaku, yang merupakan wali kelas, diduga:
-
Memperlihatkan video porno kepada para siswa.
-
Merayu siswi untuk menjadi “istri kedua”.
-
Memegang kemaluan 8 siswi yang masih duduk di bangku SD.
Menurut informasi, terdapat 8 siswi yang menjadi korban, namun hingga saat ini baru tiga anak yang memberikan keterangan resmi di Polres Sabu Raijua. Ketiga korban tersebut adalah: Lin (12) Ria (12) dan Lina (12)
Mereka didampingi oleh orang tua salah satu korban, Nafsia Radja (39), warga Desa Ramedue, yang juga orang tua dari salah satu korban, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sabu Raijua.
Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES SABU RAIJUA pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.03 WITA.
Pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Kejadian diduga terjadi pada 30 April 2025, sekitar pukul 08.00-09.00 WITA, di SD Negeri Lobolauw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara. Pelaku, yang merupakan wali kelas para korban, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Sabu Raijua bersama LPA Sabu Raijua terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban. Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.***