by

Diduga Bacok Istri dan Paman, Ayah dan Anak di Yogyakarta Ditangkap Polisi

MediaKitaNews – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku pembacokan, yaitu AR (39), seorang buruh, dan putranya, HER (19). Keduanya diduga menyerang SU, istri sekaligus ibu HER, serta SA, paman AR, dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (16/11/2024).

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, memaparkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula saat AR dan HER mengendarai sepeda motor menuju rumah SA di kawasan Yogyakarta sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukui 14.00 WIB pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah pelapor (SAR atau ibu dari SU),” ” ungkap Sujarwo, Senin (18/11/2024), dikutip dari tirto.id.

Tanpa banyak bicara, AR bersama HER langsung menyerang SU dan SA menggunakan sebilah golok. Akibatnya, SA menderita luka bacok di bagian tangan dan leher, sementara SU mengalami luka serupa di bagian tangan.

Melihat aksi kekerasan tersebut, seorang saksi berinisial SUK mencoba melerai pertikaian. Namun, setelah menyerang, AR dan HER segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dilarikan ke RS PKU Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga korban pun melaporkan insiden ini ke Polresta Yogyakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AR dan HER yang bersembunyi di rumah seorang teman di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul.

“Pelaku dan anaknya beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujarwo.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa AR memiliki sifat emosional dan sering terlibat perselisihan dengan istri serta keluarga istrinya.

“Namun, kami belum dapat menjelaskan secara rinci motif utama dari tindakan kekerasan ini,” tambah Sujarwo.

AR kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tindakan ini adalah 10 tahun penjara,” tegas Sujarwo.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan.***

Baca Juga : Viral! Kekerasan di Jalan Tol, Sopir Taksi Online Alami Luka di Wajah, Pelaku Diduga Mabuk

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *