Curi Motor di Alfamart KM 4, Petani Muda Dibekuk Tim Buser Polres TTU

Berita, Hukrim96 Views

MediaKitaNews – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menunjukkan kinerja sigap dan responsif dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Aksi pencurian terjadi di halaman Alfamart KM 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 14 April 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Buser Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan tersangka berinisial FF, pria berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Jupiter merah-hitam
  • 1 buah helm INK hitam
  • 1 tas pinggang hitam
  • 1 dompet cokelat
  • Uang tunai sebesar Rp 1.000.000

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat tim di lapangan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU,” tegas Kapolres dikutip dari tribratanewsttu.com.***