MediaKitaNews – Polresta Kupang Kota telah menerima laporan resmi terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kamar kos, Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Jumat (6/12/2024). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/1329/XII/2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa korban adalah seorang mahasiswi berinisial MYG (19), yang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku LA (19), yang juga seorang mahasiswa, di dalam kamar kos korban.
Kombes Aldinan mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke kamar kos korban, menutup pintu dan jendela, lalu mendorong korban ke tembok dan memeluknya. Pelaku terus melakukan pelecehan meski korban berusaha mendorongnya. Setelah itu, pelaku menutup mulut korban dan melakukan pemerkosaan.
“Pelaku masuk dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos, lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban,” ungkap Kapolresta Aldinan, Sabtu (7/12/2024) dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku duduk di samping korban dan kemudian meninggalkan kamar,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa meskipun pelaku dan korban tinggal di kos yang sama, mereka menempati kamar yang berbeda.
Pelaku diketahui memiliki perasaan cinta terhadap korban, namun korban belum menerima perasaan tersebut.
Polisi telah mengamankan pelaku yang kini ditahan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga telah membawa korban untuk menjalani visum dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku telah dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Aldinan mengimbau mahasiswi yang tinggal jauh dari orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat kos. Ia menyarankan agar memilih kos khusus putri yang lebih mudah dipantau oleh sesama penghuni kos.
“Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau serupa dengan yang dialami korban, segeralah berteriak sekencang-kencangnya agar segera mendapat perhatian dan pertolongan dari orang sekitar,” pesan Kapolresta Kupang Kota.
Tindak kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***
Baca Juga : Polda NTB Sebut ada 15 Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung, Termasuk Siswi SMP
Comment