MediaKitaNews – Pemerintah China melaksanakan hukuman mati terhadap Li Jianping, mantan pejabat daerah di Hohhot, pada Selasa (17/12/2024). Eksekusi ini merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang digagas Presiden Xi Jinping untuk memberantas praktik korupsi di negara tersebut.
Li Jianping dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah China, dengan nilai mencapai 3 miliar yuan atau setara Rp6,6 triliun.
Pengadilan menjatuhkan vonis mati atas dakwaan penerimaan suap, penyalahgunaan dana publik, dan keterlibatannya dalam jaringan kriminal terorganisir.
Dalam pernyataan resmi, pihak pengadilan menyebutkan bahwa tindakan Li memiliki dampak sosial yang sangat serius dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Di China, hukuman mati biasanya dilaksanakan melalui tembakan atau suntikan. Meski tidak dijelaskan secara rinci, eksekusi terhadap Li Jianping diyakini mengikuti salah satu metode tersebut.
Kampanye anti-korupsi Presiden Xi Jinping telah menjadi prioritas utama sejak ia menjabat pada 2012. Dalam lebih dari satu dekade, ratusan ribu pejabat, mulai dari tingkat rendah hingga tinggi, telah diselidiki dan dihukum atas kasus korupsi.
Eksekusi ini menunjukkan bahwa pemerintah China tidak akan berkompromi dalam menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan pejabat negara.
Analis melihat langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat citra bersih dan transparan di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang sedang dihadapi negara tersebut.
Reaksi Warganet Indonesia
Menanggapi eksukusi mati Li Jianping, warganet Indonesia memberikan beragam komentar. Berikut komentar warganet Indonesia dikutip dari Instagram @fakta.indo, Kamis (19/12/2024).
“Kapan diterapkan di indonesia? πππ,” tulis akun @jessierlin.
“ini baru negara yg tegas, nga bnyak drama di media tpi lngsung eksekusi, ingat korupsi itu menyengsarakan rakyat, krna korupsi maka anggaran negara berkurang, lalu membuat negara menaikkan pajak kepada rakyatnya,” tulis akun @faisalarifin24.
“Dan indonesia pun hnya minta maaf .. prlakuanya baik… sopan… bisa2 akan bebas… mau heran tp ini negaraku jg…π’,” komentar akun @thocklex.
“di Indonesia 271 T masih berusaha bela diriπ,” tulis akun @wildannssyah.
“Di suatu negara ada yang mencapai 271T tapi cuma pindah tempat tinggal aja wkwkwkwk,” tulis akun @ihoiru_.
“Di Konoha 271 T malah bilang “SAYA BUKAN KORUPTOR” pas persidangan π,” komentar akun @zharborneo.
“Bapaknya Salah negara, harusnya ke Indonesia kl mau korupsi, paling hukumanny cm bbrp tahun,” komentar akun @__eleanor__979.***
Baca Juga :Β Mantan Kepala Desa Nainaban TTU Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar