MediaKitaNews – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial KH (42), ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli tiga santriwati. Peristiwa ini memicu kemarahan besar dari masyarakat setempat.
KH ditangkap dalam kondisi memalukan saat bersembunyi di plafon rumah warga untuk menghindari amukan massa. Saat ditemukan, ia langsung digelandang ke pihak berwajib.
Insiden ini terjadi di tengah kemarahan warga yang mendatangi ponpes setelah mendengar kabar perilaku bejat KH.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, KH diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santriwati, yaitu SL (17), SP (18), dan M (22), sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari meminta santriwati membuat kopi, memijat, hingga dalih pengobatan,” ungkap AKP Andi pada Senin (2/12/2024) dikutip patrolipost.com, Sabtu (7/12/2024).
KH bahkan memaksa salah satu korbannya, SL, untuk melakukan aborsi setelah disetubuhi sebanyak tiga kali hingga hamil.
Korban lainnya, SP, disetubuhi sebanyak empat kali, sementara korban M mengalami pelecehan seksual.
Saat ini pelaku KH telah diamankan di Mako Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. Masyarakat mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya.***
Baca Juga : Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Buntung Bertambah Menjadi 15 Orang
Comment