BeritaEKONOMI

Bukan Hibah, Koperasi Merah Putih Andalkan Pinjaman Usaha

193
×

Bukan Hibah, Koperasi Merah Putih Andalkan Pinjaman Usaha

Share this article
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas saat koneferensi Pers / tangkapan layar Instagram @zul.hasan

MediaKitaNews – Pemerintah menegaskan bahwa pendanaan awal untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa dana koperasi ini murni berasal dari plafon pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha produktif koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025) dikutip dari RRI.co.id.

Example 300x600

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi yang mandiri, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan lokal.

Pendanaan koperasi akan difasilitasi oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), setelah koperasi resmi terbentuk melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus).

Zulhas menjelaskan bahwa plafon pinjaman awal sebesar Rp3 miliar per koperasi dapat dimanfaatkan untuk menjalankan enam jenis usaha strategis, seperti agen LPG, pupuk, sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, serta kerja sama distribusi bantuan pangan dengan PT Pos Indonesia.

“Jadi, Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman. Bisa habis, bisa tidak,”

Baca Juga : Masalah Dana Desa Berakhir Tragis, Kades Warupele I Tewas di Tangan Warga

Zulhas menyebutkan bahwa plafon ini bersifat fleksibel, digunakan sesuai kebutuhan riil koperasi. Bisa habis, bisa tidak. Yang penting produktif dan menguntungkan.

Sementara itu, biaya pendirian koperasi seperti jasa notaris ditanggung melalui APBD, mengingat koperasi dibentuk atas dasar keputusan Musdesus yang dipimpin oleh kepala desa/lurah.

Hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan telah melaksanakan Musdesus dari total target 80.000. Proses ini ditargetkan tuntas hingga 31 Mei 2025.

Tahapan selanjutnya, seluruh koperasi akan didaftarkan secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Juni 2025. Deklarasi nasional Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dan koperasi mulai aktif beroperasi secara nasional pada 20 Oktober 2025.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat distribusi pangan nasional sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi modern dan profesional.***

Example 300250
Example 120x600