Berawal dari Tuduhan Perselingkuhan, Seorang Wanita di Sleman Diperas Rp 300 Juta

Berita, HUKUM234 Views

MediaKitaNews – Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita di Sleman. Mereka mengklaim memiliki bukti dugaan perselingkuhan korban dan meminta sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki, yakni DTK (23), YDK (24), SH (27), FMS (27), DT (37), dan HB (55). Dalam aksinya, mereka mengenakan kartu identitas pers untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya, lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta agar media tidak memberitakan berita tersebut,” ujar Edy dalam konferensi pers, Sabtu (15/2/2025) dikutip dari Instagram @polisi_indonesia.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (11/2/2025) pukul 18.15 WIB, tepat ketika korban baru saja pulang setelah menjemput anaknya. Merasa terancam, korban sempat menawar permintaan tersebut menjadi Rp 80 juta dan mentransfer uang muka Rp 15 juta, dengan kesepakatan melunasi sisanya keesokan harinya.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman, selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian,” lanjut  Edy.

Hasil penyelidikan mengarah pada para pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan Polisi pada Rabu (12/2/2025).

Atas perbuatannya, keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.***