MediaKitaNews – Cecilia Bere Buti, Istri calon Bupati Kabupaten Malaka periode 2024-2029, nomor urut 3 Louise Lucky Taolin atau biasa dikenal dengan nama Kim Taolin dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka atas dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan ini disampaikan pada Selasa, 22 Oktober 2024, oleh aAdvokat Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, dengan dugaan bahwa Cecilia Bere Buti meanggar Pasal 187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan pemberian uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih.
Advokat Wilfridus Son Lau, S.H., M.H., mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Cecilia Bere Buti diduga berupa pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka.
Baca Juga : Istri Calon Bupati Malaka Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye
“Perbuatan ini jelas diatur dalam Pasal 187A jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pelanggaran pemilihan,” ujar Wilfridus yang akrab disapa Son Lau dikutip dari kabarntt.com, Rabu (23/10/2024).
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah.
“Ini sudah kita laporkan secara resmi ke Bawaslu Malaka untuk diproses. Kami berharap Bawaslu bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” tambah Son Lau.
Ketua Bawaslu Malaka Nadap Betty lewat pesan WhatsApp kepada MediaKitaNews.com, Kamis (24/10/2024) malam membenarkan laporan tersebut.
Nadap Betty mengaku bahwa saat ini bawaslu Malaka sedang melakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pokoknya Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai ketentuan:
- Laporan masuk
- Kajian awal
- Plenokan kajian awal
- MS (memenuhi syarat) Formil + materil maka Registrasi
- Kalo poin 4 belum MS maka pelapor perbaikan
- Jika poin 5 beres maka Pleno untuk Registrasi
- Jika poin 5 sonde (tidak) beres maka Tidak Diregistrasikan
Sementara ini kaka kita tahap kajian awal,” tulis Nadap Betty.***