MediaKitaNews – Seorang pemuda berinisial EA (36), warga asal Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan ini terjadi di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Labuan Bajo, pada Rabu (26/2/2025) oleh Satresnarkoba Polres Manggarai Barat setelah penyelidikan yang berlangsung sejak tahun 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (22/2/2025), yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati EA tengah melintas menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket klip plastik berisi ganja seberat 8,5 gram yang disimpan dalam kantong saku celananya.
“Pelaku membawa ganja dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di saku celana. Selain itu, kami juga menemukan biji ganja dan lintingan ganja dalam jok motor,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A.D. Siok. Berdasarkan pengakuan EA, ganja tersebut dibeli seharga Rp 500 ribu untuk konsumsi pribadi dikutip dari RRI.co.id, Rabu (26/2/2025).
EA, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo, telah menjadi target penyelidikan kepolisian selama lebih dari satu tahun. Aparat menduga bahwa narkotika tersebut masuk ke wilayah Manggarai Barat melalui jalur darat, dan kini mereka tengah menelusuri jaringan peredarannya.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, dan tiga klip plastik berisi ganja. Pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, EA terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Polisi memastikan bahwa kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.***