BeritaHUKUM

ASN Provinsi NTT Terlibat! Polisi Ungkap Peran Pegawai KPK Gadungan dalam Kasus Pemerasan Mantan Bupati Rote Ndao

199
×

ASN Provinsi NTT Terlibat! Polisi Ungkap Peran Pegawai KPK Gadungan dalam Kasus Pemerasan Mantan Bupati Rote Ndao

Share this article
Tiga pegawai KPK gadungan (kostum orange) yang diduga peras mantan Bupati Rote Ndao / Foto Antara

MediaKitaNews – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan peran masing-masing dari tiga orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga berupaya memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa para tersangka, berinisial AA, JFH, dan FFF, memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya.

Example 300x600

“Ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF mempunyai peran masing-masing,” ungkap Firdaus di Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Antara.

Tersangka AA (40) berperan sebagai dalang utama dengan membuat akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Selain itu, ia juga menyusun surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dan surat panggilan atas nama KPK, dengan tujuan meyakinkan korban.

Tersangka AA bahkan menunjukkan tangkapan layar yang seolah-olah berisi perintah Ketua KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi mantan bupati.

Sementara itu, tersangka JFH berperan sebagai penyidik KPK gadungan yang bertugas menemui utusan Leonard Haning guna memperkuat skenario pemerasan.

Pelaku ketiga, FFF, merupakan seorang ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perannya adalah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi mantan bupati, termasuk data terkait dana silpa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga : ICW-Bengkel APPeK Gelar Coaching Penggunaan Akademi Antikorupsi Bagi OPD, BUMD dan Organisasi Mahasiswa di NTT

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, sementara FFF ditangkap di Hotel Oasis Amir, Senen.

Firdaus menegaskan bahwa tindakan ketiga tersangka bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pemalsuan dokumen atas nama KPK.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Example 300250
Example 120x600