MediaKitaNews – Proses hukum terhadap MR alias Yopi (35), warga Kelurahan Namosain, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan, terus berlanjut. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, yang dipimpin Kanit PPA Iptu Trince Sine, S.H, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (16/5/2025) siang.
“Setelah berhasil merampungkan berkas perkaranya dan dinyatakan P-21, hari ini tersangka MR dan barang bukti kami serahkan atau Tahap 2 ke Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya,” terang Kanit PPA Iptu Trince, didampingi Kasubnit PPA Aipda Brigitha Usfinit, S.H dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit PPA menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban HNW (50) pada 16 Maret 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/292/III/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Setelah menerima laporan polisi, dan korbannya seorang perempuan, kami (Unit PPA) lakukan penyelidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan,” jelas Iptu Trince.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa saksi JP (28) mendengar suara jeritan dan tangisan dari kamar korban pada dini hari sekitar pukul 03.30 WITA. Saksi kemudian menemukan korban dalam kondisi memar, berdarah, dan tergeletak di lantai kamar.
“Saksi melihat tersangka bersama dua wanita tak dikenal melarikan diri menggunakan motor Honda Scoopy. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan intensif selama empat hari,” tambahnya.
Kini, tersangka MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.***