MediKitaNews – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur berinisial MSN (15) akhirnya memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. MSN, yang menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan, telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh penyidik pembantu Polsek Kota Lama, Bripka Ongki Lalan. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si pada Kamis (17/10/2024).
Setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif, MSN akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Kupang.
“Anak pelaku MSN, yang melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Oesapa Barat pada 26 Juli 2024 dini hari itu, telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum melalui sidang di pengadilan,” ujar Kombes Pol. Aldinan, dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Jumat (18/10/2024).
Kronologi kejadian bermula ketika MSN, yang saat itu berjalan kaki di sekitar Jalan Adi Sucipto, melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih terparkir di halaman rumah di Kelurahan Oesapa Barat.
Pelaku kemudian mendekati motor tersebut, membawanya keluar dari halaman, dan dengan menggunakan obeng, berhasil menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel bodi. MSN kemudian menggunakan motor hasil curian tersebut selama sekitar satu minggu hingga akhirnya terjaring razia oleh petugas Polisi Lalulintas Polresta Kupang Kota.
Tidak hanya itu, saat penyelidikan lebih lanjut, Tim Serigala Polsek Kota Lama menemukan bahwa MSN memiliki sejumlah barang bukti lain yang diduga hasil dari kegiatan serupa.
Barang bukti yang ditemukan antara lain lima unit sepeda motor dengan berbagai kondisi yaitu 1 Unit Sepeda Motor Yamaha FIZ-R Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Warna Hitam Putih, 2 Dos Aqua Berisikan Mesin Motor FIZ R, dua kotak berisi mesin motor, peralatan kunci bengkel, dua unit handphone, dan satu helm.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, sekalipun melibatkan anak di bawah umur, untuk memastikan adanya keadilan dan efek jera di masyarakat.***
Comment