MediaKitaNews – Aksi penyegelan tiga ruang kelas di SD Inpres Tesbatan, Desa Tesbatan 2, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, menuai kritik dari Koordinator Divisi Advokasi dan Pemberdayaan Bengkel APPeK, U.R. Landuawang.
Penyegelan yang dilakukan oleh pihak CV Lodyatama Rotenusa terhadap ruang kelas 1, 2, dan 3 di sekolah tersebut disesalkan oleh Landuawang, yang menilai tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena berdampak langsung pada siswa dan guru yang tidak terlibat dalam sengketa.
Kepada Media ini di Kupang Rabu, (13/11/2024) malam, Landuawang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh kontraktor tersebut merugikan anak-anak sekolah yang ada di Tesbatan.
“Saya sangat menyesalkan tindakan penyegelan ini. Masalah antara CV Lodyatama Rotenusa dengan pihak terkait seharusnya masih bisa diselesaikan melalui dialog tanpa mengorbankan anak-anak yang sama sekali tidak tahu menahu soal permasalahan tersebut,” ujar Landuawang.
Menurutnya, jika CV Lodyatama Rotenusa merasa dirugikan dalam proyek pembangunan terkait, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan menyegel fasilitas sekolah.
Ia menambahkan bahwa para siswa dan guru di SD Inpres Tesbatan tidak terlibat dalam masalah tersebut, sehingga tidak adil jika mereka turut merasakan dampaknya.
“Anak-anak dan guru tidak tahu apa-apa mengenai proses yang terjadi. Jika CV Lodyatama Rotenusa merasa dirugikan, maka selayaknya masalah ini dilaporkan secara resmi tanpa perlu mengorbankan kegiatan belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.
Selain itu, Landuawang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang untuk turut membantu dalam penyelesaian masalah ini. Ia mengajak agar dinas terkait dan CV Lodyatama Rotenusa duduk bersama dan berkomunikasi untuk mencari solusi yang tidak merugikan hak-hak anak sebagai pelajar. Penyegelan sekolah, menurutnya, melanggar hak asasi manusia terutama hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Kami mengharapkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang bersama CV Lodyatama Rotenusa melakukan komunikasi yang baik dan saling evaluasi jika ada hal-hal yang perlu dikoreksi, tanpa harus melakukan tindakan penyegelan yang melanggar hak asasi manusia,” tutup Landuawang.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pihak CV Lodyatama Rotenusa melakukan penyegelan 3 ruang kelas SDI Tesbatan dengan alasan karena sisa pembayaran sebesar 34,9% atau senilai Rp435.757.244 belum dibayarkan dari nilai kontrak sebesar Rp1.248.588.092,34.***
Baca Juga : Kontraktor Segel Tiga Ruangan SD di Kupang Akibat Tunggakan Pembayaran Proyek
Comment