HUKUM

Aksi Cepat Samapta Polresta Kupang Kota Bongkar Balap Liar, 3 Motor Disita

265
×

Aksi Cepat Samapta Polresta Kupang Kota Bongkar Balap Liar, 3 Motor Disita

Share this article
Personil Polres Kupang Kota amankan motor yang terlibat balap liar

Personel Samapta Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu dini hari, 13 Oktober 2024.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa saat patroli, personel mendapati aksi balap liar di wilayah tersebut. Dengan sigap, anggota Samapta yang sedang patroli langsung membubarkan aksi tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.

Example 300x600

Sepeda motor yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota. Kombes Pol. Aldinan menegaskan bahwa Kasat Lantas telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melakukan tilang terhadap ketiga sepeda motor. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti sidang di pengadilan.

Kombes Aldinan menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum guna melindungi keselamatan masyarakat, khususnya para remaja yang sering terlibat dalam balap liar. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas balap liar atau kejadian lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110 agar bisa segera ditangani.

“Kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat, setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, guna mendapat penanganan secara cepat,” imbuh mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu dikutip dari tribratanewskupangkota.com.***

Example 300250
Example 120x600