Personel Samapta Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu dini hari, 13 Oktober 2024.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa saat patroli, personel mendapati aksi balap liar di wilayah tersebut. Dengan sigap, anggota Samapta yang sedang patroli langsung membubarkan aksi tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.
Sepeda motor yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota. Kombes Pol. Aldinan menegaskan bahwa Kasat Lantas telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melakukan tilang terhadap ketiga sepeda motor. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti sidang di pengadilan.
Kombes Aldinan menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum guna melindungi keselamatan masyarakat, khususnya para remaja yang sering terlibat dalam balap liar. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas balap liar atau kejadian lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110 agar bisa segera ditangani.
“Kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat, setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, guna mendapat penanganan secara cepat,” imbuh mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu dikutip dari tribratanewskupangkota.com.***
Comment