MediaKitaNews – Aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang. Seorang pemuda bernama Mario (26), mengalami luka robek cukup parah pada bagian tangan setelah berupaya menahan tebasan parang yang diarahkan kepadanya.
Insiden ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) tengah malam, di kawasan Jalan Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang NTT.
Diduga pelaku penganiayaan adalah Fidelis (21), yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Serigala dari Polsek Kota Lama hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan cepat tersebut. “Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kota Lama langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Kelurahan Liliba,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (10/4/2025).
Fidelis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kita akan proses hukum lebih lanjut kejadian tersebut, agar menjadi efek jera bagi terduga pelaku, dan juga pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak cepat mengambil tindakan yang melanggar hukum, karena setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa adanya kekerasan,” tegas Kapolresta dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
Sementara itu, Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung penganiayaan tersebut. Awalnya, korban Mario dan beberapa temannya sedang duduk santai di sekitar tanggul Jalan Paradiso. Tak lama kemudian, Fidelis bersama teman-temannya juga datang dan duduk tak jauh dari lokasi.
“Fidelis sempat bertanya, ‘Basong kenapa maki-maki dan buka dada di sini?’ Salah satu teman korban menjawab bahwa tidak ada yang bersikap seperti itu. Setelah itu, pelaku pergi dan kembali dengan membawa sebilah parang,” ungkap Kapolsek.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh saat dikejar. Dalam kondisi terjatuh itulah, Fidelis mengayunkan parang ke arah leher korban. Beruntung, Mario berhasil menahan serangan tersebut dengan tangan kirinya, meski harus mengalami luka robek parah antara ibu jari dan telunjuk. Luka lainnya juga ditemukan di bagian bawah lengan kiri serta kedua lutut korban akibat terjatuh.
Usai kejadian, Fidelis melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD S.K. Lerik Kota Kupang oleh rekan-rekannya untuk mendapat pertolongan medis.
Pihak keluarga korban, melalui sang ibu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lama. Tim piket dari Unit Samapta, Reskrim, dan Intelkam segera turun ke lokasi, mengamankan TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian untuk diproses secara hukum,” pungkas Kapolsek.***