MediaKitaNews – Agus Surtama alias Agus Buntung, tersangka dalam kasus pelecehan, mulai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis (9/1/2025). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
Agus dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, Agus sempat menangis dan memohon agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah.
“Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ungkapnya dengan suara terisak dikutip dari Instagram @fakta.indo, Jumat (10/1/2025).
Ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, yang mendampingi Agus di Kejari Mataram, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi putranya yang memiliki keterbatasan fisik.
“Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” ujarnya.
Namun, Kepala Kejari Mataram memastikan bahwa Agus akan ditempatkan di ruang tahanan khusus penyandang disabilitas yang telah disiapkan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Ivan Jaka menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas, termasuk pendampingan selama masa penahanan.
Sementara itu, Jaksa Peneliti Dina Kurniawati menambahkan bahwa fasilitas di Lapas telah melalui pemeriksaan ketat oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Disabilitas Daerah. Hal ini dilakukan agar hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.***
Baca Juga : Agus Buntung Jalani Rekonstruksi, Fakta Biaya Homestay Jadi Sorotan