by

Agus ‘Buntung’ Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Masih Berstatus Tahanan Rumah

MediaKitaNews – IWAS alias Agus ‘Buntung,’ tersangka kasus pelecehan seksual, menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan di tengah perhatian publik yang semakin meningkat terkait kasus yang melibatkan 15 korban, sebagaimana diungkapkan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tetap menjalani penahanan rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi fasilitas tahanan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ujar Kombes Syarif dalam keterangan resmi yang dikutip dari Instagram @antaranewscom, Rabu (10/12/2024).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan rumah tidak akan menghambat proses penyelidikan.

Penyidik akan terus menggali fakta-fakta terkait dugaan pelecehan yang melibatkan Agus dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.***

Baca Juga : Agus Buntung Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Polda NTB

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *