BeritaHUKUM

Kepergok Makan di Restoran, Terpidana Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

224
×

Kepergok Makan di Restoran, Terpidana Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

Share this article
Agus Hartono, Terpidana Korupsi yang kepergok makan di restoran / tangkapan layar Instagram @fakta.indo

MediaKitaNews – Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Agus Hartono, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah Agus tertangkap basah keluar dari lapas dan makan di sebuah restoran bersama keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi sekitar dua minggu lalu. Agus Hartono diketahui berada di luar area Lapas Kedungpane tanpa izin dan kepergok oleh tim kejaksaan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Jaksa Agung.

Example 300x600

“Pas lagi di luar, kepergok kejaksaan, akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung, lalu ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” ungkap seorang sumber di lapangan ang dikutip oleh Instagram @fakta.indo. Minggu (9/2/2025).

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas.

Mardi mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini. Namun, ia tidak merinci jumlah petugas yang terlibat maupun jenis sanksi yang diberikan.

Agus Hartono, yang merupakan seorang pengusaha, sebelumnya dijatuhi vonis 25 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67 miliar atas kasus pembobolan beberapa bank pelat merah dengan modus kredit macet.

Awalnya, ia dituntut hukuman 35 tahun penjara, tetapi pengadilan memutuskan vonis yang lebih rendah.

Total kerugian negara akibat perbuatannya dalam lima kasus korupsi mencapai sekitar Rp 194 miliar. Selain itu, Agus Hartono sempat mengklaim bahwa dirinya telah diperas oleh jaksa sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah tuduhan tersebut.***

Example 300250
Example 120x600