Tragis! Tolak Berhubungan Badan, Seorang Istri di TTS Tewas Dibunuh Suami

Berita, HUKUM245 Views

MediaKitaNews – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di wilayah Dusun 02 Kampung Nunutapi Rt 006 Rw 003 Desa Menesatbubuk Kecamatan Polen , Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Seorang wanita bernama RH (39) tewas mengenaskan di tangan suaminya, Eliaser Rao (38), hanya karena menolak berhubungan badan.

Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban RH mengalami luka parah akibat senjata tajam, dengan sejumlah luka potong di bagian kepala, leher, punggung, dada, dan kaki.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari amarah pelaku yang tidak terima setelah permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.

“Motif pembunuhan, pelaku marah setelah permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban,” ujar Iptu Joel Ndolu, Jumat (7/2/2025) dikutip dari korantimor.com.

Pihak kepolisian bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan Eliaser Rao sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025, atau sehari setelah kejadian.

“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 21.00 WITA, dan penetapan tersangka dilakukan keesokan harinya,” jelas Kasat Reskrim dikutip dari .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“TSK ER dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Joel Ndolu dikutip dari tribratanewstts.com.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang riksa Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat agar kepastian hukum bagi keluarga korban, termasuk anak korban yang juga terkena sabetan senjata tajam, bisa segera terwujud.

“Kasus ini akan kami selesaikan secepatnya agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban,” pungkas Iptu Joel Ndolu.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan, dari tindak kekerasan domestik yang bisa berujung fatal.***

Baca Juga : Istri Sah Hadapi Selingkuhan Suami dengan Tenang : Dia Cuma Sampah di Hidup Saya