BeritaHUKUM

Polisi Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Memeras Mantan Bupati Rote Ndao

174
×

Polisi Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Memeras Mantan Bupati Rote Ndao

Share this article
Tiga pegawai KPK gadungan (kostum orange) yang diduga peras mantan Bupati Rote Ndao / Foto Antara

MediaKitaNews – Tiga orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga berupaya memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF ditangkap di dua lokasi berbeda.

Example 300x600

Firdaus mengatakan dua pelaku diamankan di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat. ujarnya, Jumat (7/2/2025) dikutip dari manado.antaranews.com.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencatut nama KPK dan menyebarkan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.

“Tiga pelaku bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya,”jelas Firdaus.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dana CSR Bank Indonesia untuk Kampanye Pemilu 2024, Warganet : Pantas saja UU Perampasan Aset macet di DPR

Sprindik palsu tersebut dikirim kepada Junus Natalis, yang kemudian meneruskannya kepada mantan bupati melalui pesan WhatsApp.

Setelah itu, tersangka JFH bertemu dengan utusan dari Leonard Haning di sebuah hotel di Jakarta. Di lokasi tersebut, para pelaku berhasil diamankan oleh pegawai KPK sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Example 300250
Example 120x600