MediaKitaNews – Anggota Komisi II DPR RI, Saidin, menyoroti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2), Saidin mengungkapkan bahwa sebelumnya telah disepakati bersama bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
“Kami sebagai anggota Komisi II, khususnya Fraksi PAN, sudah membahas dan menyepakati bersama dalam rapat kerja pada 22 Januari lalu bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada 6 Februari,” ujar Saidin dikutip dari merdeka.com.
Namun, keputusan terbaru dari Kemendagri menyatakan bahwa pelantikan akan mundur dan dilaksanakan secara serentak setelah proses sengketa sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Menurut Mendagri Tito Karnavian, jadwal ini diubah untuk menyesuaikan dengan percepatan putusan dismissal MK terkait 310 perkara Pilkada 2024, yang diputuskan pada 4-5 Februari 2025.
“Sidang dismissal MK yang semula dijadwalkan pada 13 Februari dipercepat menjadi 4-5 Februari. Oleh karena itu, arahan dari Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menggelar pelantikan secara serentak setelah proses ini selesai,” jelas Tito dalam rapat tersebut.
Saidin menekankan bahwa dalam pengambilan keputusan semacam ini, koordinasi antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI sangat penting. Ia berharap agar ke depan, setiap perubahan kebijakan yang telah disepakati bersama dapat dikomunikasikan dengan lebih baik.
“Ke depan, kita harapkan tidak ada lagi perubahan mendadak seperti ini tanpa komunikasi yang jelas. Jika ada kebijakan baru, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi II sebelum diumumkan secara luas,” tegasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip koordinasi dan sinergi dengan DPR dalam mengambil keputusan strategis terkait pelantikan kepala daerah. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menciptakan proses transisi kepemimpinan daerah yang lebih terstruktur dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pembahasan lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan kepala daerah akan kembali dilakukan dalam pertemuan antara Komisi II DPR dan Kemendagri guna mencapai kesepakatan final yang terbaik bagi semua pihak.***
Baca Juga : Sindir Pegawai Honorer yang Gunakan BPJS, Pegawai BUMN PT Timah Jadi Sorotan Warganet
Comment