Berita

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Hak Cuti Tahunan Tetap Aman

193
×

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Hak Cuti Tahunan Tetap Aman

Share this article
Presiden Prabowo saat berada di Gala Dinner Senior Management Course, Hambalang ? Instagram @prabowo

MediaKitaNews – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.

Keputusan Pres iden (Keppres) ini resmi diterbitkan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Example 300x600

Menurut Keppres tersebut, tujuan penetapan cuti bersama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hal ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Yang menarik, Keppres ini menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Selain itu, ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Beriku Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2025 yang ditetapkan sebagaimana dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (18/1/2025) :

  1. 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
  2. 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
  4. 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
  7. 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan adanya Keppres ini, diharapkan ASN dapat lebih terorganisir dalam merencanakan waktu cuti tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan.***

Baca Juga : Bung Towel Laporkan Netizen ke Polda Metro Jaya, Warganet : Disenggol Balik Malah Panik

Example 300250
Example 120x600