MediaKitaNews – Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Fadilla alias Datuk (37), sopir keluarga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Jumat (13/12/2024).
Saat digiring petugas Polda Sumsel, Fadilla tampak tertunduk lesu dengan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kepada polisi, Fadilla mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya pada Sabtu (14/12/2024) dikutip dari Instagram @fakta.indo.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, emosinya terpancing oleh sikap korban yang dianggap tidak sopan.
“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh,”ujar Sunarto.
Kasus ini bermula dari konflik jadwal piket koas di rumah sakit pada akhir tahun. Insiden terjadi ketika Fadilla memukul MLH, dokter koas yang menjadi korban, setelah rekan MLH, berinisial LAP, mengeluhkan jadwal piketnya yang bentrok dengan rencana liburannya ke Eropa.
Akibat penganiayaan tersebut, MLH mengalami luka memar di wajah dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang.***
Baca Juga : Dokter Koas FK Unsri Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Korban Tolak Damai
Comment